Airmadidi – Pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi yang di pimpin Irvan PD Samosir SH MH selaku Kajari, tengah berupaya menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus pembangunan Pasar Tradisional Mamumbi jadi salah satu kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan. Saat ini, pihak Pidsus Kejari dalam proses permintaan audit investigasi ke BPKP.
“Usai audit investigasi kita susul permintaan kerugian negara,” ungkap Kajari Irvan Samosir melalui Kasi Pidsus Jasmin Samahati pada BeritaManado.Com, Kamis (22/5/2014)
Diketahui pembangunan Pasar Tradisional di Desa Maumbi, Kalawat merupakan sumber dana Kementrian Koperasi dengan anggaran Rp 900 juta.
Sebuah koperasi serba usaha yang menerima bantuan tersebut. Proyek pembangunan dimulai sejak pertengahan tahun 2013, namun pengerjaan pembangunan tidak berjalan atau sudah terhenti. (robintanauma)
Airmadidi – Pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi yang di pimpin Irvan PD Samosir SH MH selaku Kajari, tengah berupaya menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus pembangunan Pasar Tradisional Mamumbi jadi salah satu kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan. Saat ini, pihak Pidsus Kejari dalam proses permintaan audit investigasi ke BPKP.
“Usai audit investigasi kita susul permintaan kerugian negara,” ungkap Kajari Irvan Samosir melalui Kasi Pidsus Jasmin Samahati pada BeritaManado.Com, Kamis (22/5/2014)
Diketahui pembangunan Pasar Tradisional di Desa Maumbi, Kalawat merupakan sumber dana Kementrian Koperasi dengan anggaran Rp 900 juta.
Sebuah koperasi serba usaha yang menerima bantuan tersebut. Proyek pembangunan dimulai sejak pertengahan tahun 2013, namun pengerjaan pembangunan tidak berjalan atau sudah terhenti. (robintanauma)