Airmadidi – Kejaksaan Negeri Airmadidi segera melakukan penyitaan di Perusahaan SWP yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Hal ini setelah keluarnya surat penyitaan.
Penyitaan akan dilakukan terkait pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Alkes di RSUD Maria Walanda Maramis melalui Dinas Kesehatan Minut.
Kajari Airmadidi Irvan Samosir melalui Kasi Pidsus Jasmin Samahati mengatakan kasus ini sudah hampir semua saksi diperiksa.
Dari total anggaran proyek Rp 8,9 Miliar, pihak Kejari Airmadidi menemukan Rp 2,6 Miliar kerugian uang negara. Kasus ini pun telah menyeret empat orang tersangka.
Dimana, dalam penyitaan di Perusahaan SWP, DS selaku direktur utama perusahaan tersebut merupkan satu diantara tersangka.
Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing SR Kadis Kesehatan Minut selaku KPA, dr RB selaku PPK, dan AM selaku ketua panitia dalam proyek Alkes tersebut. (robintanauma)