Manado – Memaksimalkan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah provinsi akan meningkatkan operasi ketaatan membayar pajak melibatkan kepolisian, Satpol PP, pemerintah kota dan kabupaten.
Dijelaskan gubernur SH Sarundajang, hal tersebut dilakukan berdasarkan catatan BPK RI terhadap piutang pemerintah daerah di sektor pajak kendaraan cukup besar.
“Ini perintah undang-undang tidak diperkenankan pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak. Beberapa pola penertiban sedang dirancang salah-satu melalui peningkatan sweepeng di SPBU-SPBU,” ujar Sarundajang. (jerrypalohoon)