Bitung – Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Biogas tahu di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian rupanya menarik perhatian Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Rudolf TP Simanjuntak SH, pihak mulai memperhatikan IPAL Biogas itu semenjak diangkat media dari minggu lalu.
“Menarik karena dari pemberitaan media, bangunan IPAL itu dibangun dari tahun 2012 tapi hingga kini tak difungsikan padahal sudah menelan anggaran ratusan juta,” kata Rudolf, Senin (30/5/2016).
Logikanya kata dia, jika tak difungsikan semenjak dibangun maka indikasi ketidakberesan pembangunan IPAL sangat kuat. Apalagi itu dibangun dari tahun 2012 tapi hingga kini tak difungsikan sama sekali.
“Kalau alasannya tak dapat difungsikan karena instalasi tak berfungsi maka itu menjadi tanda tanya besar. Dan kuat dugaan telah menimbulkan kerugian negara karena tak berfungsi seperti yang diharapkan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan mulai mencari data dan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan IPAL Biogas tahu itu.
“Kita akan mulai dengan pemanggilan pihak terkait untuk mencari tahu dan itu akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya
Bangunan IPAL Biogas tahu Girian Bawah ini dibangun BLH Pemkot Bitung tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp197.400.000 dari APBD dan APBN sebesar Rp327.500.000. Kemudian tahun 2013 kembali dianggarkan sebesar Rp142.750.000 dari APBD dengan kotraktor CV Kasih Abadi.(abinenobm)