Kejaksaan saat menyita TPA Aertembaga
Bitung, Beritamanado.com – Kejaksaan Negeri Kota Bitung menyegel proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Aertembaga Kecamatan Aertembaga karena diduga bersamasalah hukum.
Proses penyegelan itu dilakukan Kejaksaan, Kamis (07/11/2019), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung Nomor : PRINT- 02/P.1.14/Fd.1/07/2019 tanggal 31 juli 2019.
“Proses pemasangan Kejaksaan Line dilakukan untuk menjaga agar lokasi tidak diubah atau dipindahkan atau ditambah sampai penanganan perkara dinyatakan selesai,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso SH MH.
Menurutnya, penyegelan itu dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan TPA Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.759.000.000.
“Proyek itu berasal dari dana APBN Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya melalui Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Sulut yang dikerjakan PT Nur Tsarwah,” katannya.
Dirinya juga mengatakan, sudah 15 orang saksi yang diambil keterangan terkait kasus itu dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan siapa-siapa yang dianggap bertanggungjawab terhadap penyalagunaan proyek itu.
“Dalam bulan ini kami akan informasikan siapa saja yang menjadi tersangka dalam proyek itu, yang jelas semuanya yang terkait dengan proyek itu sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Selain proyek TPA Aertemba, Kejaksaan Negeri Kota Bitung juga telah menyita gedung produksi pengolahan tepung ikan di Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Matuari atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015.
Penyitaan gedung itu berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 264/ Pen.Pid/ 2019/ PN. BIT Tanggal 15 Oktober 2019 dan penetapan izin Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : PRINT. 1326/ P.1.14/ Fd.1/ 10/ 2019 Tanggal 30 Oktober 2019.
Langkah Kejaksaan Diapresiasi
Tindakan Kejaksaan Negeri Kota Bitung menyita sejumlah aset yang dianggap bermasalah mendapat apresiasi dari LSM Corong Aspirasi Rakyat Kota Bitung.
Ketua Umum LSM Corong Aspirasi Rakyat Kota Bitung, Romi Anenengo menyatakan langkah Kejaksaan itu patut diapresiasi karena bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
“Berantas para tikus-tikus gelap tak manusiawi yang makan uang rakyat. Harapannya semoga dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Bitung sudah bisa mempublikasikan para tersangka,” kata Romi.
Romi berharap, langkah Kejaksaan mengungkap kasus-kasus dugaan koropusi di Kota Bitung tidak hanya berhenti sampai di dua kasus itu tapi terus membongkar kasus lainnya.
“Masyarakat menunggu kejutan-kejutan berikutnya dari Kejaksaan dan kami sangat mensuport,” katanya.
(abinenobm)