Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali mendalami kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan Kota Bitung.
Kali ini, korps berseragam coklan ini mendalami dana swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun anggaran 2016 dengan Nomor Kontrak 001/SWAKELOLA- SD/DAK/DIKBUD/BTG/2016.
Dari informasi, Rabu (03/05/2017), ada tiga Kepala Sekolah (Kepsek) yang menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan dana RKB itu.
Ketiga Kepsek itu adalah sekolah penerima yakni SD Negeri Sagerat, SD Negeri Manembo-nembo dan SD Negeri Inpres 6/84 Wangurer.
“Pemeriksaan dilakukan dari pagi hari di tiga ruangan yang berbeda,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH.
Menurutnya, sebelum para Kepsek itu diperiksa, sehari sebelumnya para bendahara di tiga sekolah yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggubaan dana swakelola RKB.
“Kami baru mengumpulkan pulbaket dan muda-mudahan hasil penyelidikan secepatnya akan rampung. Dan tiap Kepsek diberi 16 pertanyaan terkait dana itu,” katanya.
Mustari juga menjelaskan, ketiga Kepsek itu diperiksa karena dalam pengelolaan dana berperan sebagai Pelaksana Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) RKB.
“Jumlah anggaran sendiri bervariasi dan ada indikasi penyalagunaan anggaran,” katanya.(abinenobm)