Bitung, Beritamanado.com – Kendati baru menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH, namun dirinya mengaku sementara menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.
Kasus yang sementara “digarap” itu antara lain, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2015, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan TPA Aertembaga Kota Bitung tahun 2018 dan pengawasan realokasi dana penanganan pencegahan covid-19 Kota Bitung.
Hal itu disampaikan Frenkie saat menggelar silaturahmi dengan insan Pers Kota Bitung di Aual Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Jumat (19/06/2020).
Frenkie didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso SH MH, menjelaskan, untuk kasus KKP, penyidik Kejaksaan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) tanggal 17 Juni 2020 dengan masing-masing tersangka LM alias Lisje selaku KPA, FM alias Ferin selaku PPK dan FFP alias Frans selaku penyedia.
“Ketiganya tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Dua orang sakit yakni Lisje sakit jantung dan Frans baru usai operasi di kaki sedangkan Ferin ada ijin surat dinas,” kata Frenkie.
Sedangkan untuk TPU kata dia, masih dalam tahap penyidikan umum untuk mencari alat bukti lainnya sehingga belum penetapan tersangka.
“Untuk kasus KKP, dugaan kerugian negara sebesar Rp670 juta sedangkan TPU berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp1.3 miliar dan itu sesuai hasil audit BPKP serta hasil pemeriksaan fisik Politeknik Manado,” katanya.
Untuk pengawasan realokasi dana penanganan pencegahan covid-19, menurutnya pihaknya terus melakukan pemantuan dengan rutin meminta laporan realisasi anggaran serta penyaluran Bansos kepada masyarakat.
“Kebetulan kami masuk dalam bagian Satgas Covid-19 Kota Bitung sehingga proses pengawasan terus kami lakukan,” katanya.
Hadir juga dalam silaturahmi itu Kasi Pidana Umum, Edwin Tumundo dan Kasi TP Khusus, Andreas Atmaji.
(abinenobm)