Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak yang dianggap menunggak.
Pemeriksaan itu berdasarkan hasil MoU Kejaksaan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bitung terkait wajib pajak yang menunggak.
“Kami masih sementara mempelajari data dari BPPRD, sambil memilah-milah mana wajib pajak yang tunggakannya paling besar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo saat acara Halal bi Halal Silaturahmi Keluarga Besar Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Kamis (06/07/2017).
Agustian mengatakan, dari sepintas data wajib pajak yang menunggak di Kota Bitung adalah perusahaan yang jumlahnya mencapai miliaran.
“Kalaupun ada perorangan itu pasti pengusaha yang jumlah tunggakan pajaknya hingga miliaran rupiah,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya tinggal menunggu waktu untuk action dengan mendatangi satu per satu wajib pajak yang menunggak sesuai data dari BPPRD Pemkot Bitung.
“Kita akan libatkan rekan-rekan Pers jika turun lapangan nantinya,” katanya.(abinenobm)