Manado – Penyelenggaraan tugas pebantuan (medebewind) merupakan perintah peraturan perundang-undangan, dimana ada dua dimensi yakni tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Demikian dijelaskan Ferdinand Mewengkang saat membacakan catatan dan rekomendasi Pansus DPRD Sulut terhadap LKPJ Gubernur tahun 2015 pada rapat paripurna yang dipimpin Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey.
Selanjutnya mengingat laporan kegiatan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota tidak secara rutin disampaikan ke provinsi yang menyulitkan dalam hal monitoring dan evaluasi.
“Untuk itu diharapkan agar pemerintah provinsi Sulawesi Utara dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi terhadap setiap program dan kegiatan serta meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten dan kota,” terang Mewengkang. (jerrypalohoon)