TOMOHON – Akibat kedapatan membawa narkoba, tiga Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Tomohon Utara serta satu lagi warga asal Kabupaten Minahasa terpaksa harus berurusan dengan Polres Tomohon.
Pasalnya, ketiga ABG ini masing-masing BO alias Ayen (19) warga Wailan Lingkungan II, CS alias Clau (18) warga Wailan lingkungan II dan AL alias Angel (18), warga Kakaskasen II Lingkungan I serta DS alias Gepeng (35), seorang tukang ojek yang beralamatkan Airmadidi Atas Lingkungan II, Sabtu 29 Oktober 2011 pekan lalu tertangkap tangan membawa ganja kering empat linting seberat 1,37 gram.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas yang memang telah membuntuti para tersangka ini hingga akhirnya berhasil diringkus saat berada di dalam mikrolet DB 4573 G. Saat digerebek, empat linting ganja tersebut sengaja disimpan di dalam pembungkus rokok di kantong celana dari salah satu tersangka.
Barang laknat itu sendiri disinyalir dibawa Gepeng dari Airmadidi ke tempat kos dari Angel yang merupakan pacarnya di bilangan Kaaten. Dari Angel, barang tersebut akan diberikan kepada Clau untuk dijual kepada Ayen seharga Rp 170 ribu. Dari hasil penjualannya, akan dipakai untuk makan bersama.
Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Para tersangka dikategorikan pengedar, perantara dan pemakai. Saat ini mereka telah ditahan dan terancam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kita tak akan kompromi dengan berbagai kasus seperti narkoba, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya,” tegas Tawas didampingi Kabag Ops Kompol Linus Kendek dan Kasat Narkoba AKP Dikson Kastilong. (iker)