Tompaso – Batas akhir penagihan dan penyetoran pajak bumi dan bangunan (PBB) masih sekitar satu bulan lebih. Sebagaimana biasanya, tanggal jatuh tempo yaitu 30 September setiap tahunnya. Informasi yang diperoleh, hingga hari ini, proses penagihan PBB di desa – desa masih sementara dilakukan.
Camat Tompaso Nancy Mawuntu kepada BeritaManado.com, Kamis (22/8) mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada para Hukum Tua untuk menahan dana PBB lebih dari 1 x 24 jam. Dengan kata lain setiap desa yang tagihan PBB sudah tuntas akan langsung dijemput petugas dari kecamatan.
“Sampai hari ini baru beberapa desa yang tuntas. Dananya pun langsung dijemput disetor ke bank. Untuk desa – desa yang masih sementara melakukan penagihan, masih ada waktu. Namun demikian bukan berarti sengaja diperlambat. Kalau bisa selesai lebih cepat dari batas waktu yang diberikann kenapa tidak,” ujar Mawuntu. (ang)