TOTABUAN- Dengan digugatnya Bupati Boltim Sehan Landjar di PTUN Manado berimplikasi pada terkuaknya ketidak beresan seleksi CPNS 2O10 yang bersifat melawan hukum.
Hal ini disampaikan oleh anggota tim hukum Kabupaten Boltim Abdul Rahman Musa kepada wartawan. Menurutnya, tes yang dilaksanakan serentak se-Sulut tidak mengacu kepada Peraturan Kepala BKN No 30 thn 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Khususnya terhadap Materi Ujian yang sama antara peserta lulusan SMA/SLTA sederajat dengan tingkat Sarjana/S1. Sesuai aturan, seharusnya soal yang diberikan tidak sama,” kata Musa.
Lanjut Musa, pelanggaran ini sangat krusial dan substansial karena menyangkut output atau hasil rekrutmen yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku yang mengakibatkan proses tersebut batal demi hukum (Nietig van Rechtswage).
“Keseluruhan proses seleksi CPNS 2011 se-Sulut termasuk batalnya Permintaan Rekomendasi Penentuan terhitung mulai tanggal dari Calon CPNS 2010 termasuk penetapannya SK penetapan,” pungkasnya.(is)