Amurang, BeritaManado — Tingginya kasus gigitan hewan anjing di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), termasuk di Desa Lelema Kecamatan Tumpaan, menyebabkan pemerintah desa membuat suatu kebijakan.
Kepada para wartawan, pada Senin (21/5/2018 Hukum Tua Desa Lelema, Tirza Tumober menjelaskan bahwa banyaknya kasus gigitan hewan anjing berpotensi menyebabkan penyakit rabies.
“Kami pemerintah desa Lelema sudah menyadarinya dan mengusahakan adanya penyuntikan kepada hewan anjing dari Dinas Pertanian Minsel, melalui Bidang Peternakan. Namun di lapangan masih saja ada keluarga yang enggan memberikan anjingnya disuntik,” kata Tirza Tumober.
Dijelaskannya, masyarakat ini masih menganggap apabila disuntik, maka hewan anjing tersebut akan mengalami luka-luka ataupun bisa mati.
“Untuk mengantisipasi hal itu, pihak pemerintah desa mengharuskan warga tersebut untuk mengisi surat pernyataan akan bertanggungjawab penuh apabila hewan anjing yang dipeliharanya menggigit warga,” ujar Tirza Tumober.
Kebijakan ini sontak mengundang apresiasi dari Kepala Dinas Pertanian Frans Tilaar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Nora Saroinsong.
“Apa yang dilakukan pemerintah Desa Lelema patut diapresiasi. Dan ini patut dicontoh oleh desa-desa lainnya yang ada di Kabupaten Minsel. Semoga masyarakat bisa sadar, sehingga penyebaran penyakit rabies dapat diatasi,” terang Nora Saroinsong.
Untuk diketahui, Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Dinas Pertanian Minsel melalui Bidang Peternakan selalu rutin melaksanakan penyuntikan hewan anjing di 167 desa yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan.
(TamuraWatung)