Manado, BeritaManado.Com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD tahun 2018 sebesar lebih dari Rp 3,7 Triliun melalui rapat paripurna di DPRD Sulut, Kamis (16/11/2017).
Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara yang sempat dikritisi anggota Fraksi Partai Demokrat, Netty Agnes Pantow, ditanggapi Wakil Gubernur Steven Kandouw.
“Yang dikritisi ibu Netty Pantow soal pembangunan TPA Regional itu sebetulnya belum dipahami saja. Selama ini yang kita ketahui TPA itu kotor dan bau busuk. Nanti kita ajak ibu Netty ke Denmark melihat kondisi TPA disana. Kami bahkan di ajak makan bersama di lokasi TPA. Jadi, TPA Regional ini akan dikelola menggunakan alat-alat canggih,” jelas Steven Kandouw.
Lanjut Steven Kandouw, pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara patut berbangga dikarenakan proyek pembangunan TPA Regional hanya dilakukan di 3 provinsi seluruh Indonesia.
“Terlalu naif jika anggaran 300 M untuk pembangunan TPA Regional yang dialokasikan pemerintah pusat ke Sulawesi Utara ini tidak dimanfaatkan. TPA Regional itu akan dimanfaatkan oleh beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara,” terang Steven Kandouw pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw. (JerryPalohoon)