Manado – Kedatangan menteri pemberdayaan perempuan dan anak di Sulut ternyata belum memberi angin segar bagi kasus-kasus pelecahan anak dibawah umur terutama dari segi penegakkan dan bantuan dari instansi yang dipimpinnya.
Namun sebaliknya membawa kesedihan dan trauma bagi sang anak yang diperlakukan tak wajar seperti yang terjadi di Sulut
Ivone Kawatu sangat menyayangkan dimana saat ini pelecehan seksualitas terhadap anak dibawah umur, masih merebak disejumlah wilayah ditanah air, termasuk di Sulawesi Utara yang motif pelecehan beragam dimana kejadiannya ada disekolah, bus, rumah, kebun.
“Ini tentu membawa kesedihan dan duka yang mendalam bahkan membawa trauma bagi yang mengalami si anak keluarga dan lingkungannya, apalagi ketika kasus tidak terpecahkan dan tidak terselesaikan, akibat berhadapan dengan kalangan yang berpengaruh,” katanya.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu ketika terungkap seorang anak belia bersekolah di sekolah elit di kawasan Ranotana Kecamatan Wanea, terperangkap pelecehan seksualitas oleh oknum guru yang sama.
Dimana untuk mencari keadalian kasus berlanjut hingga proses di kepolisian dan kejaksaan bahkan sempat ke komisi perlindungan anak (KPA) yang hadir melihat secara dekat.
Keluarga korban telah memenuhi bukti-bukti akurat lewat pemeriksaan dengan menggunakan alat bukti yang sah sebagaimanan tertera dalam UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) Bab XVI bagian keempat pasal 184 yakni ketarangan saksi ketarangan ahli visum et repertum, surat petunjuk dan keterangan terdakwa bahkan sempat disorot oleh beberapa media, namun ternyata sulit ditembus diduga akibat banyak intevensi yang membuat aparat pembela keadlian tidak mampu lagi melihat keadilan dan kebenaran.
“Ya memang saat ini aparat untuk mata hatinya masih tertutup karena diselimuti pengaruh alat peraga lainnya, sehingga membutakan mata hati dan mengaburkan aturan yang ada,”
Kawatu pun menantang , agara pembela keadilan jangan hanya kata-kata atau slogan semata dalam membela kaum lemah dan tertindas, tapi harus bersama menerobos dan menembus kebenaran dan keadilan itu.