Manado, BM – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Utara pada Tahun anggaran ini terus melakukan berbagai upayauntuk bisa mencapai target yang ditentukan. Pada Triwulan pertama Dispenda optimis kurang lebih 1,5 M perhari akan terus dipacu.
Kepala Dispenda Provinsi A. G. Kawatu, SE. MSi mengatakan “capaian Dinas Pendapatan Sulawesi Utara untuk Tahun anggaran 2012 ini sejumlah 507 Milliar rupiah, artinya setiap hari Dipenda dibebankan setiap hari paling kurang itu 1,5 Milliar Rupiah, dimasukan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD. Dari catatan yang ada kita telah melakukan berbagai upaya sesuai petunjuk Pak Gub, Pak Wagub, Pak Sekprov bahwa pendapatan boleh meningkat tetapi pelayanan juga harus dilakukan dan didalam beberapa waktu terakhir ini kita lakukan, sehinggah sekarang ini mengakhiri Triwulan satu, angka capaIan kita sudah berada di 125 Milliar Rupiah, artinya sudah hampir 25 persen dengan demikian untuk target Triwulan satu mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bisa kita capai,” jelasnya.
Kawatu menambahkan saat ini potensi pendapatan paling besar berasal dari Samsat Manado. Beberapa Kabupaten/Kota diantaranya Sangir, Talaud dan Bolmut masih sangat rendah.
“Memang untuk pendapatan potensinya paling besar ada di Manado, ada sekitar 38 persen kendaraan dari 295 ribu kendaraan di Sulawesi Utara ada di Manado sekitar 120an ribu kendaraan, dengan demikian potensi paling besar adalah Samsat Manado tetapi kita membuka Samsat-Samsat lain di Kabupaten/Kota pemekaran juga dalam kaitan upaya kita mengoptimalkan potensi wajib pajak yang ada disana dan dari catatan yang ada, semua Kabupaten/Kota yang kita buka itu justru wajib pajak lebih banyak yang datang dan karna itu, target-target yang kita tetapkan sebagaimana angka yang saya sampaikan tadi torang bisa capai, katanya.
Saat ditanya bagaimana mekanisme pembagian hasil dengan Kabupaten/Kota setempat terlebih Kota Manado yang menjadi Ibu Kota Provinsi, Kawatu menjelaskan bahwa “itu ada aturan yang mengatur Undang-Undang No. 28 ada Perda tuju, disitu juga sudah diatur tentang bagi hasil, bagi hasil itu proporsi pembagiannya ada 80 persen berdasarkan potensi dan 20 persen berdasarkan kita bikin pemerataan kan di Sangir, Talaud, Bolmut itukan masih perlu dibantu, jadi fungsi pemerataan itu dilakukan pemerintah Provinsi dan di Perda tuju diatur itu. Kita lakukan, tetapi ketika ada kenaikan-kenaikan untuk alokasi semua Kabupaten/Kota meningkat termasuk Manado yang meningkat luar biasa karna aturan 80, 20 dari Tahun anggaran yang lalu. (Menjadi) 35, 65 persen,” jelasnya. (jrp)