Tondano – Tarif jurusan Kawangkoan-Tomohon seharusnya Rp. 8.400 dan Tondano-Tomohon Rp. 5.900. Itulah informasi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Utara Joy Oroh kepada BeritaManado.com, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Hal itu bertentangan dengan tindakan sepihak para sopir angkutan umum yang tidak mentaati keputusan pemerintah tersebut. Atas hal tersebut Oroh mengatakan agar masyarakat membayar sesuai dengan yang tertera pada pengumuman resmi yang ada di terminal-terminal dan tempat umum lainnya.
“Warga masyarakat pengguna jasa angutan darat baik dalam kota maupun antar kota juga harus berperan menerapkan keputusan pemerintah yang sudah dibuat. Bagaimana melakukan itu, yaitu dengan membayar sesuai dengan tarif resmi pemerintah,” ungkap Oroh. (frangkiwullur)