Kecam Tindakan Penebangan Pohon Cengkih dan Kelapa Milik Petani
Ratahan, BeritaManado.com – Anggota DPRD Mitra Fraksi Partai Demokrat Katrien Mokodaser mengecam tindakan penebangan pohon cengkih dan kelapa oleh oknum Hukum Tua Kali Oki pada beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Hukum Tua yang harusnya mengayomi masyarakat di wilayahnya.
“Lepas dari kesalahan warga tersebut menanam di areal yang disebut tanah adat atau apapun maksudnya, apakah itu dilakukan secara sadar atau tidak oleh warga tersebut, sebagai seorang Hukum Tua tidak sepantasnya main hakim dan langsung menebang pohon tersebut,” tegas Katrien Mokodaser.
Dirinya bahkan terang-terangan mengatakan bahwa tidak suka dan tidak simpatik dengan hukum tua yang tidak perduli dengan rakyat kecil, apalagi petani miskin.
Jika ada permasalahan, menurutnya hukum tua harus lebih bijak dan harusnya mengkonsultasikan lebih dulu dengan jajaran pemerintah yang lebih diatas sebelum mengambil tindakan.
“Saya juga seorang petani. Jadi saya tidak suka cara hukum tua yang tak perduli dengan petani hingga menebang pohon hasil jerih payah petani. Lepas dari kesalahannya yang mungkin dilakukan, harusnya hukum tua ambil sikap yang lebih bijaksana, bukan main tebang seperti ini,” tukasnya.
Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten harus segera mengambil sikap terhadap oknum hukum tua tersebut.
“Sanksi itu wewenang Pemkab Mitra dibawah pimpinan Bupati James Sumendap, namun saya minta agar Pemkab memberikan sanksi tegas sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pengrusakan tanaman cengkih dan kelapa di desa Kali Oki, diduga kuat melibatkan oknum Hukum Tua dan sejumlah aparat desa setempat, dimana mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta.
Aksi oknum Hukum Tua dan sejumlah aparat desa diduga membabat habis pohon cengkih dan kelapa milik Petani asal Desa Tombatu Tiga Selatan, Kecamatan Tombatu yang jumlahnya mencapai 180 pohon karena petani dituding menanam di tanah yang bukan miliknya atau di tanah adat.
(jenlywenur)