Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Sangihe, Talaud, Sitaro

Kasus Tipikor Dana Bansos di Beo Masuk Tahap II, Polres Talaud Lakukan Pelimpahan ke Kejari

by Rei Rumlus
Selasa, 6 April 2021, 22:47 pm
in Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 1share
Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud saat melakukan pelimpahan ke kejaksaan Negeri Talaud

Talaud, BeritaManado.com — Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud menyerahkan tersangka bersama barang bukti kasus tindak pidana korupsi ke Cabang kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud di Beo, Selasa (16/4/2021).

Satuan Reskrim melalui Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud dipimpin Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat Sh bersama anggota unit Aipda Julius Kalungan SH dan Briptu Okrianto Nae SH melaksanakan pelimpahan/tahap II kasus tindak pidana korupsi dana Bansos USB dengan Tersangka lelaki berinisial HB (44).

Tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada JPU Godang K A Paulus di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo.

Diketahui, saat dilakukan tahap II tersangka sedang menjabat sebagai Kepsek di salah satu SMA di Melonguane.

Penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Aipda Julius Kalungan SH mengatakan kronologis singkatnya pada tahun 2013 SMA Negeri 2 Beo di Niampak mendapat bantuan sosial dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud RI melalui Dinas Dikpora Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 2.350.000.000 untuk pekerjaan konstruksi pembangunan Unit Sekolah Baru, namun pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan dipergunakan bukan pada peruntukannya antara lain pembayaran lahan/ lokasi Unit sekolah baru (USB), dana taktis, THR dan biaya operasional panitia.

“Atas penyalahgunaan anggaran tersebut sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 335.200.000,” singkat Aipda Julius Kalungan.

Sementara itu, Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya

(Yohanis Tamameu)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: kejaksaan Negeri TalaudPolres Talaud

Berita Terkini

Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

Pemprov Sulut Dorong Pengelolaan Pertambangan Rakyat Berbasis Koperasi, Simak!

17 Mei 2025
Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

Musda XIV BPD HIPMI Sulut Siap Digelar 26 Mei, Tahapan Pendaftaran Caketum Resmi Dibuka

17 Mei 2025
Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

Mahfud MD Ingatkan Kepala Daerah PDIP Jangan Tergiur Korupsi, Agar Bisa Tidur Nyenyak

17 Mei 2025
Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi dan Pangan, Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat

Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi dan Pangan, Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat

17 Mei 2025
Bonsai Best In Show Gorontalo, Langsung Ditawar Pengusaha Jemmy Asiku

Bonsai Best In Show Gorontalo, Langsung Ditawar Pengusaha Jemmy Asiku

17 Mei 2025
Megawati Kumpul Kepala Daerah PDIP di Sekolah Partai, Apa Pesannya?

Megawati Kumpul Kepala Daerah PDIP di Sekolah Partai, Apa Pesannya?

17 Mei 2025
Akhiri Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Akan Gelar Kongres Persatuan PWI

Akhiri Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Akan Gelar Kongres Persatuan PWI

17 Mei 2025

DAW Berikan Edukasi Safety Riding Bagi Pelajar, Dorong Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

17 Mei 2025

Gaet Wisatawan dan Investor, BPPD Tomohon Gaungkan TIFF 2025 di Ajang International FLEI

17 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.