Bitung – Kasus tambang illegal di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ramowulu bakal diambil alih Polres Bitung.
Hal itu diisyaratkan Kapolsek Ranowulu, Aiptu Sutarta ketika ditanya perkembangan kasus tambang pasir illegal di Kelurahan Pinokalan yang dilaporkan LSM Atap Katu dan Gemapala Kota Bitung.
“Jika memang koordinat tambang tersebut berbeda dengan rekomendasi, maka kami akan melakukan penyidikan pidana pengrusakan lingkungan dan kemungkinan ini akan diambil alih Polres BItung,” kata Dutarta.(abinenobm)