Langowan, BeritaManado,com — Kasus tabrak lari pada Jumat (12/10/2018) akhir pekan lalu di simpang empat Desa Amongena dan Desa Wolaang yang melibatkan kendaraan roda empat dan roda dua akhirnya terungkap.
Pada peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 WITA itu, korban yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat DB 6346 MP bernama Syarifudin Nune (19) warga Desa Amongena Dua ada bersama dengan korban lainnya yang berboncengan yaitu Selvi Arinda (52) warga Desa Amongena Dua.
Menurut peuturan pihak Polsek Langowan bahwa korban ditabrak oleh sebuah kendaraan jenis Toyota Avansa warna putih dengna nomor polisi DB 1016 FA yang dikemudikan oleh tersangka Crisofel Longkutoy (16) warga Desa Amongena Satu.
Akibat kecelakan tersebut, korban Syarifudin Nune mengalami luka lecet di bagian tangan kiri dan kanan, pinggul kiri dan kepala samping kiri, sedangkan korban Selvi Arina luka robek di bagian kepala juga benturan di bagian dada.
“Dugaan sementara kendaraan dari korban dan tersangka masing-masing melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga tidak mampu mengendalikan saat tabrakan terjadi. Untuk korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan,” kata Kapolsek Langowan IPTU Mardy Tumanduk SH.
Ditambahkannya, terungkapkan kasus tabrak lari tersebut adalah berkat kerja sama polisi dengan masyarakat sebagai mitra kerja di Kelurahan Walian Kota Tomohon, sehingga Rabu (17/10/2018) kemarin sekitar pukul 21.00 WITA didapat informasi melalui telepon bahwa kendaraan tersangka akan diperbaiki di salah satu bengkel.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Langowan langsung bergerak menuju Tomohon dan mendapati kendaraan yang dimaksud dan selanjutnya menghubungi pemilik kendaraan tersebut yang ada di Langowan.
Alhasil, tersangka pun langsung diamankan di kediamannya Desa Amongena Satu ke Mapolsek Langowan bersama barang bukti kendaraan Avansa warna putih yang mengalami kerusakan pada lampu dan bodi bagian kiri depan.
(Frangki Wullur)