Manado – Penanganan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif, terkesan ‘macet’ alias berjalan di tempat. Pasalnya, kasus yang telah ditangani kurang lebih 2 tahun oleh Sat Ops III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrim Polda Sulut kini banyak mengalami kendala dengan berbagai alasan yang ada.
Sebagaimana data yang berhasil dihimpun menyebutkan, permasalahan macetnya penanganan kasus tersebut disebabkan terjadinya saling tuding antara pihak Polda dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, karena hilangnya berkas kasus tersebut .
Kedua lembaga hukum ini, sama-sama mengklaim telah memproses berkas kasus tersebut. Bilamana tidak, Pihak Kejati telah menyampaikan bahwa berkas dari salah satu tersangka dengan inisial BR telah dikembalikan ke Polda Sulut untuk segera dilengkapi kekurangannya, sedangkan Polda menepis bahwa telah menerima pengembalian berkas dari Kejati.
Dari sumber terpercaya beritamanado di Polda Sulut, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima pengembalian berkas tersangka dari Kejati.
“Bagaimana kami akan melengkapi berkasnya, sedangkan Kejati belum mengembalikan berkasnya,” ujar sumber.
Disisi lain, saat dikonfirmasi wartawan kabag Humas Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Benny Bella menerangkan pada dasarnya Polda akan langsung melengkapi kekurangan berkas sepengembalian dari Kejaksaan untuk segera dilimpahkan kembali.
“Kami pastikan bilamana Kejaksaan mengembalikan berkas kasus, Polda akan segera melengkapinya untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan,” ujar Bella. Saat ditanya soal klaim Kejati yang telah mengembalikan berkas tersangka dengan inisial BR ke pihak Polda, Bella mengaku belum mengetahui soal pengembalian berkas tersangka SPPD fiktif DPRD Sulut dari Kejati.
Terpisah, Rein Tololiu SH, selaku Juru Bicara Kejati menegaskan, tak ada niat pihaknya untuk menahan-nahan berkas itu jika memang sudah selesai dilengkapi. “Prinsipnya kalau sudah lengkap berkasnya pasti akan kami kembalikan, dan itu secepatnya akan kami lakukan,” tegas Rein. (IS)