JR dan CR Dipanggil Kembali
AMURANG- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa Selatan memanggil dua orang berinisial JR alias Jenny bendahara Pol PP dan CR alias Ronga mantan bendahara Pol PP untuk dilakukan penyidikan.
Dua orang tersebut dipanggil untuk dilakukan penyidikan, karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap dana HUT Satuan Polisi Pamong Praja, SPPD, pengadaan pakaian dinas, dan belanja honorarium. Itu terjadi tahun 2011. “Kami sudah layangkan surat panggilan kepada kedua oknum tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Yana Supriatna melalui Kanit Tipikor Bripka Mentu.
Ia menambahkan, keduanya sudah pernah dipanggil, sebagai saksi saat kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. “Sekarang kasus tersebut sudah naik status menjadai penyidikan. Jadi mereka berdua kembali dipanggil untuk sidik,” ucapnya.
Namun ia belum menetapkan status keduanya, nanti ditetapkan setelah dilakukan penyidikan.”Kalau sudah proses tersebut, baru kami tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tutur dia.
Ia berharap, kedua oknum tersebut dapat memenuhi panggilan yang sudah dikirimkan. Agar tidak mempersulit dan memperlambat proses penyidikan.”Kalau sudah tiga kali tidak diindahkan juga, maka kami akan melakukan jemput paksa,” ujarnya.
Dari kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Dana bersumber dari APBD 2011. (ape)