Manado, BeritaManado.com — Kasus dugaan tindak korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya menelan korban.
Senin (6/11/2017), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penahanan terhadap tersangka oknum mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016, inisial R dan S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penahanan dilakukan untuk selama 20 dua puluh hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas II A Malendeng Mando,” ujar Kajati Sulut melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Malaka.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 Miliar.
Dijelaskan Malaka, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II Kabupaten Minahasa Utara.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20 tahun 2001,” pungkas Malaka.
(rds)