Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kasus PDAM Manado, Penyidik Kejati Sulut Tahan Satu Tersangka Lagi

by Alfrits
Rabu, 1 Maret 2023, 20:03 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 9shares
Tim Penyidik Aspidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka J dugaan tindak pidana korupsi PDAM Manado, Rabu (1/3/2023). Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Tim Penyidik Aspidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka J dugaan tindak pidana korupsi PDAM Manado, Rabu (1/3/2023).

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan J alias Joko diduga secara bersama-sama dengan tersangka H, F dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan.

Menurut Theodorus, Joko berperan sebagai inisiator dalam perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa lebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan berlaku.

Bahkan tersangka termasuk orang yang secara aktif mendesak terlaksananya PKS antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD dan merugikan keuangan negara sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00.

Theodorus menerangkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023.

Ia diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Theodorus.

Adapun penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan diantaranya pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas lima tahun.

Selanjutnya, tersangaka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta selama pemeriksaan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.

“Tersangka Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulut Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” tandasnya.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 9shares
Tags: Andi Muhammad Taufikkajati sulutkasus pdam manadokejati sulutKorupsi pdam manado

Berita Terkini

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.