Pasar Bunga Tomohon di Jalan Lingkar Timur Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Kejaksaan Negeri Tomohon mengembalikan berkas perkara (P-18) kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bunga Tomohon kepada pihak penyidik Polres Tomohon guna melengkapi sejumlah berkas yang dimintakan.
“Untuk saat ini dalam posisi P-18 dan kita diminta untuk melengkapi berkas. Adapaun P-19, sesuai dengan petunjuk jaksa telah kita terima dan secepatnya akan segera kita lengkapi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Thommy Aruan SIK kepada BeritaManado.com belum lama ini.
Dikatakannya, guna melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa, tim penyidik Polres Tomohon akan mendatangi Kementerian Koperasi dalam waktu dekat. “Ya, kita akan ke Kementerian Koperasi guna mengambil keterangan di sana melengkapi berkas sebagaimana petunjuk jaksa,” katanya.
Disinggung tentang penangguhan kepada para tersangka, Aruan tak menampiknya dan secera tegas mengatakan bahwa kasus ini tetap dan akan terus berjalan. “Para tersangka memang untuk saat ini mendapat penangguhan penahanan, namun secara tegas saya katakan kasus ini akan tetap berjalan,” pungkas Aruan.
Seperti diketahui, Polres Tomohon pertengahan tahun ini telah menetapkan empat tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bunga Tomohon. Keempat tersangka yang sempat ditahan tersebut masing-masing FT, ML, FR dan JR yang disinyalir sebagai pengurus koperasi. Kasus ini sendiri dari hasil audit kerugian negara berdasarkan laporan BPKP ditaksir mencapai 400-an juta dan memang telah cukup lama bergulir. (ray)