
Bitung – Kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung untuk nelayan asal Filipina, mulai disidangkan, Rabu (04/01/2017).
Sidang perdana KTP Asli tapi palsu (Aspal) itu menghadirkan NS alias Nancy dan DL alias Denis sebagi terdakwa dari enam tersangka yang ditetapkan Polda Sulut.
Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ronald Massang, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Alamsyah dengan genda sidang mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap Nancy dan Denis.
“Baru baca dakwaan dan sidang ditunda minggu depan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Andi.
Nancy dan Denis kata Andi, dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, serta Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Maksimal tuntutan tujuh tahun dan bentuk dakwaannya alternatif,” katanya
Sedangian empat tersangka lain kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung ini, yakni NR alias Nofrita, KM alias Kasim, JA alias Jubelton dan AS alias Anderson berkasnya masih dilengkapi.
“Paling lambat minggu depan berkasnya kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dengan berkas perkara kasus displit atau terpisah,” katanya.
Kasus KTP Aspal ini diungkap jajaran Polda Sulut pada bulan September 2016, dimana 11 nelayan Filipina kedapatan memegang KTP Indonesia yang dikeluarkan Discapilduk Pemkot Bitung.
Pengurusan KTP itu difasilitasi Denis warga Filipina yang memiliki kapal penangkap ikan yang dibantu sejumlah pejabat Discapilduk serta pegawai kecamatan.
Secara kasat mata, KTP yang diterbitkan itu tak beda dengan KTP asli, namun saat diperhatikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP berbeda dengan yang asli.
Begitupula saat NIK dicek di database, NIK yang dimiliki para nelayan Filipina itu tak terbaca karena angka-angka yang dicantumkan acak tak sesuai dengan NIK asli.(abinenobm)