Tondano, BeritaManado.com — Seorang Pendeta GMIM di wilayah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara yang adalah pemilik sebuah Apotik diduga mengalami kriminalisasi terkait keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun.
Kasusnya sendiri adalah Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin apotik Zaitun di Belang Kabupaten Minahasa Tenggara dan didakwa oleh Jaksa dari Kejari Minahasa Selatan.
Terdakwa seorang Pendeta GMIM dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana UKIT kandidat Doktor Teologi, suami seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa.
Dijelaskan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH, bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.
Dalam keadaan “Force Majeur” Covid 19 dan instruksi Presiden RI Joko Widodo agar seluruh fasilitas kesehatan baik Rumah Sakit hingga Apotik tidak boleh tutup dan melayani masyarakat, dapatkah hal administratif dipidana ?
Sebulan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian bersama oknum ASN dari Dinas Kesehatan Pemkab Mitra, baru dikeluarkan surat izin apotik (SIA) yang diperpanjang tersebut.
Padahal dari berbagai regulasi aturan hukum, keterlambatan proses perpanjangan izin bersifat administratif, sanksinya adalah peringatan tertulis kemudian kalau belum juga diperpanjang maka dilakukan pembinaan oleh Kementrian Kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Regulasi tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2017.
“Terdakwa tidak ditahan dan kami masih terus berjuang. Setalah lama menunggu seorang oknum yang diduga berada dibalik kasus ini untuk menjadi saksi ahli dari Jaksa, berbulan-bulan tidak juga nongol di pengadilan. Akhirnya, keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sebagai Penasehat Hukum, saya menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim dan dicatat oleh panitera. Padahal saya menunggunya dengan sabar demi kebenaran materiil dapat terungkap dan keadilan ditegakkan,” ungkap Yosadi.
Oknum yang akan dijadikan saksi ahli tersebut seorang Apoteker, mulanya bertugas di Dinas Kesehatan Mitra yang sengaja menghambat terbitnya Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Mitra yang dijadikan acuan oleh Dinas perijinan untuk penerbitan Surat Izin Apotek (SIA).
Dia juga yang datang dengan polisi dan dia juga yang menyerahkan rekom dari Dinas Kesehatan pasca sebulan dilakukan pemeriksaan hingga kini perpanjangan izin apotek tersebut sudah ada.
“Anehnya, orang yang sama dijadikan saksi ahli. Lebih aneh lagi saat tahu saya menunggunya berbulan bulan dia tidak mau hadir walau sudah dipanggil Jaksa dan diingatkan Majelis Hakim. Kalau oknum ini merasa benar, kenapa tidak mau hadir dalam persidangan,” terang Yosadi dengan nada bertanya.
Sesudah kasus ini selesai, saya pastikan akan mengejarnya, menuntut agar dia diproses pidana dan dijatuhi hukuman sebagai ASN.
“Oknum ASN seperti ini memberi citra buruk pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang dipimpin sahabat baik saya Bupati James Sumendap yang juga seorang Advokat dan kini Panglima Panji Josua PKB GMIM. Tindakan oknum ASN itu juga memalukan Gubernur Sulut Pak Olly Dondokambey dan Wagub Pak Steven Kandouw. Bayangkan, dia berupaya mempidanakan dan mempunyai niat busuk untuk mengkriminalisasi seorang Pendeta. Secara kemanusiaan saya geram. Saya seorang umat Khonghucu sangat menghormati seorang Pendeta dan membelanya mati-matian disamping menjalankan profesi Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat “Officium Nobile”, terangnya.
Terdakwa, Pendeta pemilik Sarana Apotik, didakwa Jaksa Penuntut Umum, sesuai Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ini ancaman pidana yang sangat tinggi dan tidak main-main, sangat berbahaya bagi masa depan para pemilik Apotik dan Apoteker,” kata Yosadi.
Dalam adagium hukum disebutkan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/MIL/2009.
Salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan, karena hal ini sesuai asas “In Dubio Pro Reo”.
“Kasus ini menarik karena jika terjadi sesuatu putusan yang tidak adil bagi terdakwa maka akan jadi preseden buruk bagi masa depan para Pemilik Sarana Apotik (PSA) dan tentu Apoteker itu sendiri. Hal administratif, bisa dipidana para pemilik Apotik dan Apoteker di berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.
Yosadi pun menilai, maka kasus ini wajib dipertaruhkan demi masa depan para Apoteker dan pemilik Sarana Apotik serta hal kemanusiaan dimana seorang Pendeta dijadikan tersangka kemudian terdakwa untuk sesuatu perkara yang aneh.
“Menurut saya, perkara yang tidak pantas diproses maka sejak awal ketika saya dimintakan menjadi Penasehat Hukum kedua suami istri tersebut pasca sidang pertama pembacaan dakwaan maka hal pertama yang saya lakukan sebagai Kuasa Hukum Terdakwa adalah melakukan Eksepsi Maka dari itu saya menilai dan menduga bahwa terdakwa adalah korban kriminalisasi,
Walaupun ditolak Majelis Hakim namun Yosadi berharap menjadi pertimbangan dalam kesatuan pada Pleidoi (pembelaan) hingga terdakwa dijatuhi putusan bebas (vrijspraak).
Artinya tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan Majelis Hakim.
Ada beberapa saksi meringankan (a de charge) dan saksi ahli dari pusat yang akan dikirimkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dari Jakarta yang akan dihadirkan.
Kasus ini akan ramai karena kini para apoteker dan pemilik Sarana Apotek (PSA) di Sulut berencana hadir dalam persidangan nanti untuk memberi dukungan kepada terdakwa dan istrinya seorang Apoteker serta menunggu tim saksi ahli pengurus pusat IAI dari Jakarta.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dan berharap kehadiran Ketua Umum Pengutus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Apoteker Nofendri Roestam SSi. Sebagai salah satu saksi ahli bersama tim Hukum IAI sebagai saksi ahli hukum,” tandasnya.
Kehadiran Ketua Umum Pengurus Pusat IAI diharapkan tampil sebagai “Panglima” membela nasib Apoteker dan masa depan Pemilik Sarana Apotik (PSA) di seluruh Indonesia, dimana harga diri dan kewibawaan organisasi Ikatan Apoteker Indonesia dipertaruhkan.
Apalagi terdakwa seorang Pendeta, pemilik sarana Apotek yang berkaitan dengan Apotek dimana penanggungjawabnya adalah seorang Apoteker yang terikat dalam organisasi IAI seusai AD dan ART Ikatan Apoteker Indonesia.
“Salah satu saksi meringankan yang akan saya hadirkan adalah Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara Drs Gerald Christian Parera, Apt. yang akrab disapa Pak Herry. Beliau adalah Ketua Panitia penyelenggaraan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) HISFARSI dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Manado. dengan tema “ENHANCHING COLLABORATION BETWEEN STAKEHOLDERS FOR A BETTER PATIENT CARE,” dilaksanakan di Grand Kawanua Convention Centre (GKCC) Manado dan Hotel Novotel pada tanggal 5-7 Oktober 2022 lalu yang dihadiri 1.000 orang peserta Apoteker dari seluruh Indonesia,” tutupnya.
Adfokat Sofyan Jimmy Yosadi SH sendiri juga adalah Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Korwil Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Selain itu Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH juga adalah Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara.
(***/Frangki Wullur)