Manado, BeritaManado.com – Dugaan intimidasi kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang dilakukan pihak keluarga dari Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi (WIRA) bernama Prabowo, tembus ke meja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dilaporkan oleh dua orang pengacara dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah Incinerator tahun 2019, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado dengan nilai proyek sebesar Rp 9.895.600.000, berinisial AA alias Ave Direktur PT Atakara Naratama Mitra.
Menurut Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, selaku pengacara tersangka Ave, mereka bertemu dengan Jampidsus, di Kejagung Senin (26/5), dan hari ini Rabu (28/05/2025) siang, pihaknya menyerahkan tembusan laporan tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut.
“Pertemuan kami dengan Jampidsus untuk meminta perlindungan hukum, setelah Kejari Manado diintimidasi oleh keluarga Prabowo selamu Dirut PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Intimidasi dilakukan kepada penyidik dengan tujuan Prabowo tidak dijadikan tersangka perkara korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019 yang tengah disidik Kejari Manado. Dan, hari ini sesuai petunjuk dari Jampidsus kami membawa tembusan laporan tersebut ke Kajati Sulut,” kata keduanya usai menyerahkan surat tembusan ke Kejati.
Adv Lifa dan Agung pun menjelaskan, dalam kasus ini penerima aliran dana tersebut adalah Prabowo.
“Prabowo menerima aliran dana tersebut sekitar 85% dari pagu anggaran proyek tersebut. Dan, seluruh dana tersebut masuk ke rekening perusahaan Prabowo. Prabowo juga menjadi inisiator proyek, bahkan dia yang men-setting sejak awal PT Atakara menjadi rekanan dari PT Wira Incinerindo Resik Abadi, hingga ditunjuk sebagai pelaksana proyek dengan memakai alat yang diproduksi Prabowo,” jelas kedua pengacara.
Kronologi
Pada tahun 2019, PT Atakara Naratama Mitra milik tersangka Ave mengikuti lelang ke-dua proyek pengadaan Alat Pembakar Sampah (Incinerator Umum) dari Dinas Lingkungan Hidup Manado dengan nilai proyek sebesar Rp 9.895.600.000, namun tidak ada satupun peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang dalam Tender Kedua ini.
Kehadiran PT Atakara Naratama Mitra mengikuti tender atas inisiatif PT PT. Wira Incinerindo Resik Abadi sebagai mitra PT Atakara Naratama Mitra, dimana PT. Wira Incinerindo Resik Abadi adalah milik dari Prabowo sebagai Produsen Incinerator dengan merek dagang DODIKA, dan pemasarannya dilakukan PT Atakara Naratama Mitra.
Prabowo (Direktur PT. Wira Incinerindo Resik Abadi) kemudian memberikan informasi kepada Ave Avianthy (Direktur PT Atakara Naratama Mitra) jika Dinas Lingkungan Hidup Manado akhirnya memutuskan akan melakukan penunjukan langsung proyek Pengadaan Alat Pembakar Sampah tersebut. Prabowo meminta Ave meminta semua persyaratan administratif yang diperlukan. Bahkan Prabowo sendiri yang mengirimkan semua dokumen hukum yang diminta itu ke Dinas Lingkungan Hidup Manado.
Kebutuhan mengatasi sampah menumpuk bersifat darurat sampah tidak terkendali lagi bisa membuat kerugian kesehatan masyarakat di kota Manado yang akhirnya memaksa Dinas Lingkungan Hidup Manado menunjuk langsung PT Atakara Naratama Mitra sebagai pelaksana proyek pengadaan alat pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp.9.895.600.000.
Merasa penunjukan langsung tersebut atas usahanya, Prabowo meminta uang proyek diserahkan kepadanya langsung kepadanya. Ibu Ave keberatan karena khawatir proyek terbengkalai sementara nanti dananya sudah habis. Penolakan Ave ini membuat Prabowo marah. Saking marahnya Prabowo sampai pernah melaporkan Ave ke Polda Jabar dengan tuduhan melakukan penggelapan. (dimana penyidik akhirnya menghentikan penyidikan perkara yang tidak mendasar tersebut).
Tidak berhenti sampai disitu, Prabowo juga diduga meminta bantuan ke sejumlah pihak agar Ave mengikuti semua keinginannya, Yang paling sering mendatangani Ave adalah Sekretaris Dewan bernama Adi Zaenal Abidin (disebut “ADI SEKWAN”) dimana yang bersangkutan meminta uang yang diterima PT Atakara Naratama Mitra diserahkan kepada Prabowo. Untuk meyakinkan Ave, Adi menunjukan surat pernyataan Prabowo untuk bertanggungawab atas seluruh aspek tehnis mesin incinerator mulai dari pengadaan, pengiriman, pemasangan, uji emisi dan perijinn, manual booikk dan pelatihan dan Prabowo melepaskan PT Atakara
Naratama Mitra dari tanggungjawab aspek tehnis Produksi Incinerator merek DODIKA.
Ave juga pernah diminta menyerahkan seluruh uang proyek ke Prabowo oleh Sekretaris Kota bernama Micles Lakaat. Bahkan yang bersangkutan menetapkan agar PT Atakara Naratama Mitra hanya berhak mendapatkan keuntungan 10% saja dari nilai Proyek Sisanya untuk agar diserahkan kepada Prabowo.
Sejak Prabowo meminta uang proyek diserahkan kepadanya, terus terjadi keributan yang membuat turun tangan beberapa pihak seperti Adi Sekwan. Akhirnya, Ave tidak mau melakukannya secara cash. Semua dilakukan melalui transfer ke rekening bank agar dapat dipertanggungjawabkan setiap saat diperlukan. Dari catatan transfer ke rekening PT PT. Wira Incinerindo Resik Abadi, Prabowo sudah menerima sekitar Rp. 7.418.420.000 (atau sekitar 85% dari Rp 8.816.080.000 dari dana proyek yang telah dibayarkan Dinas Lingkungan Hidup Manado setelah dipotong pajak). Ave sudah menyerakan semua bukti transfer ke Rekening PT Wira Incinerindo Resik Abadi tersebut kepada penyidik.
Prabowo Diduga Inteltual Dader Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator
Prabowo adalah insiator yang mengajak PT Atakara Naratama Mitra untuk ikut tender alat pembakar sampah di Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019, Prabowo yang menginformasikan adanya rencana Dinas Lingkungan Hidup Manado untuk melakukan Penunjukan Langsung proyek setelah gagal 2 kali Lelang, Prabowo sampai membantu mengirim berkas dokumen administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup Manado sebelum PT Atakara Naratama Mitra ditetapkan sebagai pelaksana proyek pengadaan alat pembakar sampah melalui penunjukan langsung, Prabowo yang menikmati 85% dari nilai proyek yang dibayarkan Dinas Lingkungan Hidup Manado, sementara yang dipersoalkan penyidik menyangkut spek alat pembakar sampah merek DODIKA yang diproduksi Prabowo, namun Prabowo hanya dijadikan saksi.
Intimidasi Keluarga Prabowo ke Penyidik
Pada saat kami melakukan pendampingan hukum Klien kami di Kejari Mando, pada Kamis tanggal 8 Mei 2025, kami menyaksikan sendiri keluarga Prabowo dan rombongan mendatangi Kejari Manado dan menuntut Prabowo yang saat itu diperiksa sebagai saksi agar segera dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai Tersangka. Bahkan anak kandung Prabowo yang juga hadir dalam rombongan sampai menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus Kejari Manado Evans Emanuel Sinulingga dan mengeluarkan umpatan kasar yang tidak pantas didengar di dalam gedung Kejaksaan Negeri Manado.
Kami menilai Prabowo kerapkali melakukan intimidasi seperti ini, termasuk dengan menggiring opini melalui media dan melakukan lobi-lobi kepada oknum tertentu yang tujuannya agar yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu kami mohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Jampidsus Kejagung agar mendukung Kejari Manado sepenuhnya agar tidak gentar menghadapi intimidasi dan intervensi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meloloskan Prabowo dari tanggungjawab hukum. Demi keadilan atas fakta hukum yang terjadi kami berharap Prabowo segera ditetapkan sebagai tersangka dan diberkas secara bersamaan (tidak displit) dan selanjutnya dilimpahkan ke pangadilan.
Deidy