Airmadidi – Puluhan warga dari Desa Winetin, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mendatangi kantor DPRD Minut, Selasa (21/1/2014) melakukan protes terkait akan dilantiknya SK sebagai Hukum Tua Desa Winetin yang terpilih pada 6 November 2013 lalu.
Mereka diterima oleh Komisi A, yang dipimpin oleh Denny Wowiling serta Fransisca Tuwaidan dan Lucky Kiolol.
“Ada pemalsuan ijazah dari hukum tua itu, dan sudah menjadi tersangka, kami minta dia tak dilantik, apalagi tak ada yang dia perbuat untuk masyarakat Winetin,” ungkap Magdalena Sumampouw satu diantara warga Winetin.
Ditambahkan Magdalena, pemalsuan ijazah sudah diakui sendiri oleh oknum hukum tua terpilih itu. “Dia sudah tersangka, dan pemalsuan ijazahnya sudah diakuinya sendiri,” kata Magdalena.
Aspirasi warga berlanjut di kantor Pemkab Minut, aspirasi mereka mereka menuliskan nama dan tandatangan somasi penolakan warga Desa Winetin akan proses pelantikan.
Ketua Komisi A, Denny Wowiling mengakui, temuan dan aspirasi dari warga tersebut, menjadi acuan bagi dewan untuk diinformasikan ke eksekutif (pemerintah) supaya bupati mengetahui akan adanya aspirasi.
“Kami akan menyurat ke Pemkab. Ini kewenangan eksekutif bukan legislatif,” ujar Dewo sapaan akrab Wowiling.
Dijelaskan Dewo, proses demokrasi yaitu proses pemilihan hukum tua sudah dilakukan dan harus dihormati, namun proses hukum juga yang ada harus di akui dan di taati juga.
“Proses politik tetap dijaga, jangan ada hasut menghasut. Bapak ibu bukan masalah kalah menang yang di permasalahkan, tapi adanya temuan pemalsuan ijazah. Biarlah temuan itu berproses yang masih dalam pemeriksaan polisi,” jelas Dewo
Lucky Kiolol mengakui, masalah tersebut sebelumnya sudah ada kesepakatan. Dimana hukum tua terpilih tetap dilakukan pelantikan, namun akan dinonaktifkan, sampai pada putusan kasus. “Bila tak bersalah, jabatan dikembalikan, tapi bila putusan bersalah, jabatan tetap dinonaktifkan,” ujar Kiolol.
Pernyataan Kiolol senada dengan Assisten 1 Pemkab Minut, Ir Ronny Siwi, dimana hukum tua terpilih tetap akan dilantik dan akan diberhentikan, sambil menunggu proses hukum.
Kasus tersebut menurut Siwi, menyerupai kasus mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar. “Ia dilantik lalu diberhentikan sementara sambil menunggu putusan,” ujar Siwi.
Kapolres Minut, AKBP Djoko Wienartono SIk melalui Kasat Reskrim Ferry Manoppo, ketika dikonfirmasi mengakui adanya pengusutan kasus pemalsuan ijazah oknum hukum tua Desa Winetin yang telah ditetapkan sebagi tersangka.
Sementara itu, proses pelantikan hukum tua Desa Winetin sampai saat ini belum dilaksanakan. (robintanauma)