
Manado, Beritamanado.com- Kasus jambret yang sempat viral pada bulan November 2022 akhirnya berhasil diungkap Polresta Manado.
Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado akhirnya sukses menangkap dua pelaku jambret yang terekam CCTV tersebut.
Dua pelaku yang terekam menggunakan jaket berwarna biru dan hijau tersebut, diringkus beserta barang bukti Handphone hasil curiannya.
Dalam press release yang dilakukan oleh Polresta Manado Rabu 4 Januari 2022, kedua pelaku diketahui berinisial Y (20) dan O (19) yang adalah warga Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto menyebut kasus jambret ini menjadi atensi dan pelaku telah dicari polisi selama sebulan.
“Kejadian yang sempat viral ini akhirnya terungkap dengan ditangkapnya dua orang pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan jika kedua pelaku beraksi dengan tidak menggunakan plat kendaraan.
Hal ini agar ketika terekam CCTV, kendaraan keduanya tak bisa teridentifikasi.
“Mereka beraksi dengan mencabut nomor polisi kendaraan, ahar saat terekam CCTV identitas kendaraannya tidak bisa diketahui,” tegasnya.
Diketahui kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Manado.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolda.
Deidy Wuisan