Ratahan – PTUN Manado yang menyidangkan perkara nomor 40/G/PTUN/2011, memenangkan Bupati Mitra dengan menolak seluruh gugatan penggugat pada sidang hari ini Selasa (28/2) .
Dalam gugatan ini salah satu calon Hukum tua yang tidak terpilih Jumra Hasan (penggugat) melakukan gugatan terhadap Bupati Mitra (tergugat) dan Hj Natsir Puili (tergugat 2 interfensi). Putusan majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat. Tim kuasa hukum bupati minahasa tenggara Daniel Talantan SH, Drs Ventje Tamowangkai MSi, Jerry Lasut SH, MH, Jolly Tumiwa SH MH, Franny Ratuwongo, SH. “Lewat proses panjang, hakim PTUN Manado akhirnya menolak seluruh gugatan penggugat,” kata Kabag Hukum Jerry Lasut SH MH. (har)