MANADO – Medikal malpraktik merupakan tindak pidana dibidang profesi kedokteran. Sehingga banyak oknum dokter yang karena kesalahan dalam mentaati stantard-standard protap penanganan pasien akhirnya berurusan dengan penegak hukum.
Di Pengadilan Negeri Manado dalam waktu dekat ini akan disidangkan kasus dugaan medikal malpraktik yang melibatkan tiga orang oknum dokter dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Pro. DR. R. D. Kandou Manado. Sebagaimana surat pelimpahan kasus tertanggal 9 maret 2011, dari Jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Manado.
Diketahui Kasus tersebut, menyeret tiga tersangka oknum dokter, yakni dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (35), dr Hendry Simanjuntak (35), dan dr. Hendy Siagian. Dan kabarnya para tersangka tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
Humas Pengadilan Negeri Manado Nofrry Oroh kepada beritamanado menjelaskan, Kejaksaan Negeri Manado atas nama Jaksa Penutut Umum (JPU), Romi Johanes dan Theodorus Rumampuk telah melimpahkan kasus tersebut ke-pengadilan untuk diproses sidangnya.
“Sidang tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Johny Marthen Telew serta Hakim Anggota Nofrry T. Oroh dan Parlindungan Sinaga, Panitera penggantinya Marthen Mendila. Bila tidak ada halangan merintang, kemungkinan gelaran sidang perdana pidana medikal malpraktik tersebut akan berlangsung Rabu (16/3/2011), berkas pelimpahannya sudah lengkap dan telah masuk di panitera,” ujar Oroh, saat ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (10/3/2011).
Hakim Ketua Johny Marthen Telew, saat ditemui beritamanado mengungkapkan, secara pribadi ia telah siap karena kurang lebih telah enam kali menyidangkan perkara yang berkaitan dengan keprofesionalan dokter.
“Sudah enam kali saya menangani kasus seperti ini,” tegasnya. (sa)