TOMOHON-Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) kini memasuki babak baru. Hal ini menyusul penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon terhadap MG alias Max, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek dana bantuan pendidikan tinggi di UKIT Tomohon tahun 2003 hingga 2004, pada Kamis 10 November 2011.
“Ya. Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap saudara MG hingga 20 hari ke depan. Di Lapas Anak Tomohon. Sedangkan untuk tersangka lain, berkasnya masih kami kembalikan ke pihak penyidik kepolisian untuk dilengkapi,” ujar Kajari Tomohon Devy Sudarso melalui Ade Chandra selaku Kasi Intel Kejari Tomohon.
Di tempat terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas melalui Kasubag Humas AKP Jhony Kolondam menjelaskan total dana bantuan dalam proyek tesebut mencapai Rp 630 juta. “Tahun 2003 Rp 250 juta dan 2004 Rp 380 juta. Sementara total kerugian berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 255.483.206. Dana ini diduga dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukkanya Seperti pengadaan laboratorium komputer. Antara laporan dan keadaan di lapangan tidak sesuai,” terangnya.
Memang diakuinya bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian negara, namun hal tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. “Sangat jelas, kami tetap akan konsisten guna menuntaskan semua kasus, apalagi ini kasus dugaan korupsi itu,” tegas Kolondam.
Menariknya, dari informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, untuk berkas dua tersangka lainya yakni AOS alias Supit oknum mantan Rektor UKIT dan HW alias Hein panitia pengadaan proyek berkasnya telah 7 dan 4 kali dikembalikan, sementara Max sendiri 3 kali dikembalikan baru kemudian lengkap (P21). “Untuk berkas yang dikembalikan, akan kita penuhi semua petunjuk dan permintaan jaksa,” pungkas Kolondam sembari menambahkan bahwa di dalam pengerjaan proyek, Max meminjam CV AF pada 2003 dan CV PM pada tahun 2004. (iker)