Bitung – Pernyataan Pemkot soal kasus dugaan korupsi Kota Bitung telah diSP3 Polda hanya isapan jempol belaka. Buktinya, Rabu (10/7) salah satu penyidik Polda Sulut yang menangani kasus tersebut menyatakan jika kasus Kuala Tembaga Aertembaga masih terus berproses dan belum pernah ada SP3.
“Jadi Polda belum pernah mengeluarkan SP3 atas kasus Kuala Tembaga Aertembaga yang saya laporkan dan itu saya sudah cek ke Polda,” kata Berty Lumempouw usai menemui salah satu penyidik Tidpikor Polda.
Lumempouw menyatakan, statman Pemkot di salah satu media adalah pembohongan publik yang terkesan menciptkan opini jika
kinerja jajaran Polda begitu gampang memberikan SP3 atas kasus korupsi. “Ini harus diklarifikasi kembali oleh jajaran Pemkot, jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi terhadap jajaran Polda dalam menangani kasus korupsi karena begitu gampang memberikan SP3,” katanya.
Ia menjelaskan, dulu tahun 2007 pernah ada SP3 tapi kasus penggelapan antar Imam Sulisman dan Reynold Walakandouw oleh Polda. Tapi menurut Lumempouw, itu bukan kasus korupsi, jadi salah besar jika Pemkot menyatakan kasus Kuala Tembaga Aertembaga telah diSP3.
“Dari dulu sampai sekarang kasus dugaan korupsi tadak pernah diSP3, karena baru sekarang dilakukan pemeriksaan setelah saya laporkan ke Mabes Polri,” katanya.
Demikiam juga dengan KPK menurutnya tadak pernah memberikan SP3 atas kasus Kula Tembaga. Tapi KPK pada tahun 2010 tidak bisa melanjutkan penyelidikan karen bukti kurang.(enk)