KOTAMOBAGU – Kasus Prita yang menghebohkan nusantara terkait curhatnya mengenai pelayanan rumah sakit Omni Internasional Banten berakibat kepada proses hukum, ternyata juga dialami oleh salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil Pemkot Kotamobagu bernama Indra Pipii.
Kasus ini bermula saat Indra mengkritisi penerimaan CPNS di Kotamobagu yang dinilainya sarat dengan korupsi dan kepentingan politik, yang ditulisnya dalam sebuah blog milinya ‘Sutriadis blog’, hingga menyebar dimasyarakat.
Akibatnya, Pemerintah Kotamobagu tidak senang hal tersebut, karena dinilai telah melanggar kode etik sebagai PNS, hingga Pemkot dalam hal ini Sekretaris Kotamobagu Drs Muhammad Mokoginta resmi melaporkan Indra ke Polisi dan Kejaksanaan dengan dilik aduan pencemaran nama baik.
Menurut Mokoginta, sikaf Indra benar-benar kelewatan, sebab tidak hanya nama Walikota di rusak melainkan juga nama institusi pemerintah Kota Kotamobagu, “Disitukan dia tulis pemerintah Korupsi, makanya kami melaporkan secara hukum” ungkap Mokoginta.
Laporan ini dibenarkan oleh Kapolsek Kotamobagu, AKP Monoarfa bahwa laporan tersebut sudah diterima dan memasuki penyidikan, “benar kami sudah terima dan sekarang masih dalam penyidikan” kata Monoarfa yang tak mau banyak berkomentar.
Sementara Indra sendiri ditargetkan dipecat sebagai CPNS Kotamobagu, dengan dikenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1982 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, “Jika hasil hukum menyatakan Indra bersalah, maka sangsi pemecatanpun akan dijatuhkan” kata Mokoginta dengan yakin.
Dukunganpun datang bertubi-tubi kepada Indra Piipi, seperti dari LSM Insan Totabuan, siap melakukan advokasi terhadap Pipii dan akan melaporkan Pemkot ke pihak penyidik Polda Sulut terkait korupsi, “kami akan jadikan Pipii untuk melapor ke Tipikor Kotamobagu, terkait korupsi” kata ketuanya Sehan Ambaru SH.
Lain halnya disampaikan, LSM LPKEL Reformasi, Efendy Abdul Kadir, yang menilai tindakan terlalu cepat pemkot melaporkannya ke pihak berwajib ada tanda Walikota Drs Djelantik Mokodompit adalah seorang anti kritik.
Seharusnya langkah yang harus dilakukan oleh Walikota adalah pendekatan dan pembinaan bukan mengumandangkan pemecatan, “Ini tandanya Djelantik arogan, dan ketakutan ketika dikritik” tanda Mantan Ketua HMI Bolmong ini.