Ratahan – Penambahan kasus baru COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berangsur turun.
Tercatat, pada update Senin 23 Agustus 2021, Kabupaten Mitra hanya ketambahan 4 kasus baru.
“Kabupaten Mitra ada penambahan 4 kasus aktif, 1 kasus meninggal dunia, dan 10 pasien dinyatakan sembuh,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Mitra, Gloria Wuwungan.
Adapun total kasus aktif di Kabupaten Mitra menjadi 71 kasus, total akumulatif kasus di Mitra menjadi 1.308 kasus dengan sekitar 1.179 pasien dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, sedangkan kasus meninggal dunia sebanyak 58 orang.
Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021, sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen Kabupaten Mitra resmi ditetapkan dengan kriteria level 3 (tiga).
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan bagi daerah yang masuk PPKM level 3, di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan pembelajaran harus berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara berkaitan dengan tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Namun untuk kegiatan peribadatan harus diatur dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(Jenly Wenur)