Mànado, BeritaManado.com– Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban bocah berinisial CT alias Icha ke Kejaksaan Negeri Manado.
“Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Manado siang tadi sekitar pukul 14.00 WITA (Senin, 19/6/2023),” ujar Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi.
Kasus yang terjadi pada bulan Desember tahun 2021 silam ini sebelumnya sempat menggemparkan publik dan menjadi atensi sejumlah petinggi di Sulawesi Utara hingga ke Menteri.
“Tersangka berinisial M (34), tak lain adalah ayah tiri dari korban,” ungkap Kompol Sugeng.
Beberapa barang bukti yang diserahkan ke Kejari Manado antara lain.
1. Satu buah sprei motif bunga warna biru.
2. Satu buah sprei motif hello kitty.
3. Satu buah jaket warna biru.
4. Satu buah kaos berwarna putih.
5. Satu buah celana dalam anak anak perempuan.
6. Satu buah rok SD berwarna putih.
7. Satu buah kaos berwarna merah muda dan putih.
8. Satu buah kaos dewasa berwarna abu-abu hitam.
9. Satu buah rok SD berwarna merah.
“Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam keadaan aman,” tandas Kompol Sugeng.
Sebelumnya, CT adalah seorang anak perempuan yang meninggal dunia karena leukimia dan diduga menjadi korban tindak pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MB. Kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.
“Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya. Maka disimpulkan hari ini (Selasa, 21 Februari 2023) penyidik menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Manado beberapa waktu lalu.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021. Ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan.
Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas kronologi kejadian kasus tersebut. Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.
“Korban lalu dibawa ke rumah sakit (RS R.W. Mongisidi) di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA. Di mana korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar Irjen Pol Setyo.
Lanjutnya, saat di RSUP Prof. Kandou Manado, korban masuk UGD kemudian diperiksa ternyata ada beberapa luka khususnya di bagian alat vital kemudian langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter kebidanan termasuk juga ada indikasi beberapa luka memar yang ada pada tubuh korban.
“Setelah itu ditindaklanjuti masuk perawatan ruang anak ke ruangan Irene E kemudian saat itu disarankan ke ruangan Estella yaitu ruangan kanker anak namun ditolak oleh orang tua korban. Kemudian korban saat itu langsung drop, dan selanjutnya korban dimasukkan ke ruangan Estella dan ditangani secara intensif, salah satunya dengan mengambil sampel darah untuk pemeriksaan lengkap terhadap kondisi korban. Kemudian pada tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia dengan berbagai diagnosa yang disampaikan saat itu oleh pihak dokter atau pihak rumah sakit,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dengan adanya permasalahan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan upaya-upaya penyidikan.
“Antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang ada di RS Teling dan di RSUP Prof. Kandou Manado. Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi yang terdiri antara lain ibu korban, beberapa keluarga yang lain, tetangga korban, beberapa perawat di rumah sakit dan beberapa dokter di rumah sakit tersebut, termasuk pemeriksaan internal yang dilakukan penyidik terhadap anggota yang melakukan olah TKP,” terang Irjen Pol Setyo.
Selain saksi-saksi, sambung Irjen Pol Setyo Budiyanto, penyidik juga meminta keterangan para ahli.
“Ada empat ahli yang sudah dimintai keterangan yaitu, ahli yang berhubungan dengan terbitnya visum et repertum, ahli spesialis anak yang selama ini merawat, ahli psikologis klinis anak, dan ahli psikologi forensik,” ungkap Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Deidy Wuisan