Bitung, BeritaManado.com – Kasus cabul yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anaknya menjadi perhatian Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasus ini dilakukan JS (38) terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. JS merupakan pacar ibu korban dan melakukan aksi pencabulan dari tahun 2022 hingga hamil.
“Kasus ini menjadi perhatian Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara karena informasinya telah sampai ke sana,” kata perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar, Rabu (3/5/2023).
Didampingi Kepala UPTD PPA, Ellen Kembay, Maria mengaku pada awalnya mereka mendapat informasi keliru terkait kasus itu. Yakni, pihaknya menyangka jika yang mencabuli korban adalah ayah kandung, tapi pernyataannya adalah pacar ibu korban yang sudah tinggal seruham selama sepuluh tahun.
Setelah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Bitung dan UPTD PPA, kata Maria, pihaknya baru tahu jika ada kasus cabul lain yang dilakukan ayah kandung terhadap dua anak perempuannya. Kasus ini tergolong sadis karena pelakunya bukan hanya sang ayah tapi juga kakak kandung serta dua sepupunya.
“Intinya, kami hadir untuk mendampingi para korban. Dan ketiganya akan kami bawa ke Rumah Aman untuk dilakukan pemulihan,” katanya.
Terkait korban yang dicabuli hingga hamil, lanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terutama janin selain pemulihan trauma.
“Khusus untuk korban yang hamil memang butuh pendampingan ekstra. Tidak hanya soal penyembuhan trauma, tapi juga mempersiapkan emosi untuk menjadi seorang ibu kendati masih di bawah umur,” katanya.
Selain itu, dirinya juga meminta dukungan semua pihak, terutama warga di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban agar ikut membantu proses penyembuhan para korban.
“Mereka ini adalah korban dan warga harus ikut mensuport atau memotivasi agar kembali bersosialisasi, bukan malah dikucilkan. Ini yang terpenting pasca kami melakukan pendampingan,” katanya.
(abinenobm)