Kotamobagu – Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kotamobagu, tinggal menunggu persetujuan Presiden RI. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotamobagu, Hamzah Kastur, SE, ME.
“Kita sudah mengajukan dan kabarnya sudah disetujui Kementerian Perdagangan, dan saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden. Tinggal menunggu waktu, kemungkinan pertengahan tahun ini,” kata Kastur.
Dirinya menjelaskan, bahwa peran lembaga ini sangat penting dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen diluar lembaga pengadilan umum.
“Untuk pengajuan BPSK tersebut harus ada 10 daerah. Saat mengajukan, Kotamobagu termasuk daerah yang ke sembilan. Proses pembentukannya cukup panjang,” ujarnya.
Hamzah menjelaskan, BPSK berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kwitansi, hasil test lab beserta bukti-bukti lain. (zmi)