Manado – Dugaan tindak pidana pencurian listrik diduga dilakukan managemen Manado Town Sguare (Mantos). Hal ini terungkap setelah bagian Pidana Umum melakukan pemeriksaan ke beberapa oknum yang diduga terlibat. Kasi Pidum Romi Johanes, mengatakan tim Penertiban dan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) menemukan gardu PLN di kawasan Mantos tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan manager enginering Mantos memegang kunci duplikat gardu PLN tersebut.
“Kalau berdasarkan perhitungan P2TL, terdapat kerugian PLN sebesar Rp 41 miliar, hingga terjadi pembaruan dan turun dari Rp 21 miliar hingga Rp 11 miliar. Ini yang masih kita kaji angka pasti kerugian yang dialami PLN,” kata Johanes. Johanes mengakui untuk menutupi kerugian PLN sebesar Rp 11 miliar tersebut, ada tahap pelunasannya. Johanes menyebutkan, pembayaran pertama sebesar Rp 500 juta sudah dilakukan PT Gerbang Nusa Perkasa (Mantos).
Kasi Intel Kejari Manado, Ledrik Takaendengan, mengakui kasus ini sudah mengarah pada tersangka. “Tidak perlu lama-lama penyelidikannya, karena sudah jelas, nantinya bakal ada tersangka. Kita lihat saja perkembangannya karena masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Takaendengan usai melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Manado.
Frans Lisi saat ditemui setelah pemeriksaan enggan memberikan keterangan. Dia menyerahkan semuanya kepada Humas PLN Area Manado, Ronald Mawe. “Nah kebetulan kami datang bersama Humas. Silahkan wawancara dengan Humas saja,” katanya ketika hendak meninggalkan kantor Kejari Manado.(dan)