Manado – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manado, Xaverius Runtuwene mengatakan, akan melakukan penertiban pada alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Presiden yang penempatannya tidak sesuai peraturan.
“Mengikuti peraturan daerah, tidak ada pemasangan atribut di badan jalan. Dilarang memasang alat peraga kampanye, sesuai Perwako, seperti di taman kota, median jalan, kantor pemerintahan, gereja sekolah, juga fasilitas publik lainnya,” tegasnya, kepada BeritaManado.Com.
Dikatakan Runtuwene, Pol PP tidak ragu mencabut setiap APK yang ditempatkan sembarangan.
“Hal ini seharusnya sudah diketahui sejak masih Pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu,” tukasnya. (Semuelsumendap)