Airmadidi-Warning keras disampaikan Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Minahasa Utara (Minut) AKP Andrew Kilapong kepada jajarannya, agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) pada proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut disampaikan Kilapong saat memantau langsung pembuatan SIM, di kantor Sat Lantas Polres Minut, Rabu (5/7/2017).
“Saya sangat tidak suka ada petugas yang melakukan pungli. Saya ingin aparat bekerja jujur dan melayani masyarakat dengan baik,” ujar Kilapong.
Terpantau, mantan Kasat Lantas Polres Sangihe ini memasuki setiap ruangan baik pengambilan gambar, ruangan pemeriksaan kesehatan, ruangan ujian tertulis dan memantau langsung praktek mengemudi di lapangan.
“Memang membuat SIM harus melewati setiap prosedur yang sudah dibuat. Pembayaran juga melalui loket bank,” kata dia.
Kilapong akan menindak tegas jika anggotanya melakukan pungli saat pembuatan Sim.
“Saya minta masyarakat melapor pada saya jika ada aparat yang melakukan pungli,” tegasnya.(findamuhtar)