Manado — Setelah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Bawaslu kota Manado di kecamatan Malalayang dan sekitarnya pada Kamis (13/9/2018) kemarin, didapati pelanggaran terbanyak yang dilakukan yaitu berupa pemasangan baliho dan spanduk di sembarang tempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Polisi Pamong Praja (PP) kota Manado, Xaverius Runtuwene kepada BeritaManado.com usai melakukan penertiban.
“Paling banyak memang baliho dan spanduk. Terutama memang yang dipakai sebagai APK. Disini Satpol PP hanya menjalankan tugas untuk menertibkan baliho yang ditempatkan bukan pada titik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Manado,” ujar Xaverius.
Lanjutnya, untuk Jumat (14/8/2018) sendiri belum dijadwalkan adanya pelaksanaan penertiban, meski demikian, Satpol PP dalam menjalankan tugasnya tetap memantau lokasi-lokasi yang harus ditertibkan untuk segera diambil tindakan.
“Untuk APK kita memang berkoordinasi dengan Bawaslu kota Manado. Tapi dalam tugas Satpol PP setiap hari tetap jalan. Kami pastikan penertiban tetap dilakukan,” kata Xaverius.
(srisurya)