Amurang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang melalui Kasie Intel Yosephus Sepdiandoko, SH membenarkan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Minsel NR alias Dady bersama 3 anggotanya masing-masing RL alias Onal, VW dan SS diamankan alias nginap di cabang rumah tahanan (Rutan) Tondano di Amurang.
Menurut Yosephus, penahanan NR, RL, VW dan SS setelah dilakukan penerimaan dan penilitian ke 4 TSK disangkakan perkara pidana umum (Pidum) berupa pemotongan pipa aspal curah PT Maesa Nugraha.
“Tentunya sudah melalui pertimbangan terpenuhinya syarat-syarat objektif dan subjektif untuk dilaksanakan penahanan dan sesuai KUHP syaratnya telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan setelah dilakukan penerimaan dan penelitian ke empat TSK tersebut,” ujar Yosephus, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Kamis (29/1/2015)
Lanjut dia, telah melakukan penahanan pada Rabu 28 januari sekitar pukul 13.30 Wita dan tersangka tersebut dinilai kooperaif karena saat dilakukan penahan tidak ada kendala.
“Saat ini segera menyusun administrasi pelimpahan, kalau sudah maka secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Yisephus. (sanlylendongan)