Amurang – Sejumlah karyawan PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC) Teep, Amurang Barat yang dipecat pihak management perusahan kepada beritamanado menyatakan harapan besar mereka, Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel mampu menengahi sekaligus memberikan solusi yang terbaik kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
“Terus terang, kami merasa tidak berbuat yang merugikan pihak perusahaan. Makanya saat dipecat kami meras keberatan. Karena memang kami tidak berbuat yang membuat perusahan mengalami kerugian besar,” keluh sumber, yang meminta agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan baiknya tidak menyebutkan nama mereka.
Sumber mengeluhkan, bahwa pemecatan mereka ini, menduga latar belakang politik didalamnya. Selain itu, mekanisme pemecatan dinilai tidak atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang mengatakan, kami disini hanya memfasilitasi, sebagai mediator mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan ini agar mendapatkan solusi yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan, terlebih agar karyawan mendapatkan perlindungan dan tidak diperlakukan semena-mena.
“Jika memang hal ini tidak juga ada kesepakatan, maka tidak menutup kemungkinan bagi yang dirugikan akan memakai jalur pengadilan untuk menyelesaikanya,” ungkap Prang belum lama ini. (sanlylendongan)