Manado – Selain mengadu soal status 15 karyawan yang tidak termasuk pada keputusan Anjuran Disnakertrans Kota Manado bersama 112 karyawan lainnya. Pengakuan Andrei Angouw yang menyatakan bahwa dirinya tidak termasuk pengurus ataupun pemegang saham di Coco Supermarket Departemen Store yang bernaung dibawah PT Gapura Utarindo Monditama, disoal oleh karyawan didepan anggota komisi 4 DPRD Sulut.
Kepada anggota dewan Ivone Bentelu dan Paul Tirayoh, karyawan membenarkan posisi Angouw tidak masuk dalam struktur dewan direksi Coco Supermarket. Namun sepengetahuan mereka bahwa dalam setiap transaksi keuangan selalu melibatkan Andrei Angouw.
“Buktinya dalam setiap transaksi keuangan harus sepengetahuan dan ditandatangani oleh Pak Andrei Angouw. Kapasitasnya sebagai apa kami tidak tahu jelas, tapi yang pasti perannya ada,” tutur kuasa karyawan dari KSPSI dan LPHA Sulut, Jeanne Lalujan.
“Pak Andrei mengaku tidak masuk pengurus atau struktur direksi, tapi bisa saja Pak Andrei adalah salah-satu dewan komisaris karena status perusahaan itu adalah Perseroan Terbatas (PT), dan PT itu organnya ada tiga yakni RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris,” tambahnya.
Anggota Komisi 4 Paul Tirayoh dan Ivone Bentelu berjanji akan mengusulkan kepada pimpinan komisi untuk mengundang pihak terkait masalah tersebut yakni pekerja, Disnakertrans Kota Manado, maupun manajemen dan Direksi Coco termasuk Andrei Angouw yang kebetulan adalah anggota komisi 2 DPRD Sulut.
“Kami akan mengundang pihak-pihak itu termasuk Pak Andrei Angouw untuk konfirmasi soal posisi dan perannya di Coco Supermarket,” terang Tirayoh.
Diketahui, informasi yang diterima beritamando saat konfirmasi kepada Store Manajer Coco, Robert Najoan, bahwa posisi Andrei Angouw sebagai salah-satu direksi Coco telah digantikan oleh istri Andrei Angouw. “Posisi Pak Andrei sudah diganti oleh istrinya,” tukas Najoan. (jerry)