Manado – Pihak Direksi Coco Supermarket Departemen Store tampaknya tak beretikat baik untuk menyelesaikan hak karyawan berupa pembayaran pesangon. Padahal, sejak tanggal 30 Juni 2012 pihak manajemen telah mengumumkan swalayan yang terletak di Jalan Samratulangi nomor 458 Manado ini sudah ditutup.
Bahkan, panggilan Disnakertrans Kota Manado pada Selasa pekan lalu diabaikan pihak Dewan Direksi dan hanya mengutus Store Manajer Robert Najoan dan beberapa perwakilan manajemen. Akhirnya pihak Disnakertrans telah mengeluarkan anjuran pada Kamis, 19 Juli 2012 yang berisi pihak Direksi wajib membayar pesangon dan penghargaan masa kerja. Meski disayangkan anjuran tidak termasuk 15 karyawan karena hanya mengakomodir 112 karyawan saja.
Senin (23/7) tadi, karyawan Coco Swalayan mendatangi DPRD Sulut yang diterima anggota komisi 4, Paul Tirayoh dan Ivone Bentelu. Karyawan melalui kuasa pengurus KSPSI dan LPHA Sulut, Jeanne Lalujan meminta agar DPRD membantu memfasilitasi Anjuran Disnakertrans Kota Manado untuk segera direalisasikan oleh Direksi Coco Swalayan.
“Anjurannya sudah ada dan ketentuannya harus mendapat jawaban dari dua belah pihak (karyawan dan direksi, red) selambat-lambatnya 10 hari. Dari 112 karyawan sudah menerima, namun kami masih menunggu realisasi dari Dewan Direksi,” tutur Lalujan.
Anggota Komisi 4 Ivone Bentelu dan Paul Tirayoh berjanji menindaklanjuti laporan karyawan, serta akan melakukan pertemuan lanjutan mengundang Dewan Direksi Coco Swalayan. “Kami sudah mendengar garis besarnya dan akan diagendakan pertemuan selanjutnya mengundang juga Dewan Direksi,” tutur Tirayoh. (jerry)