Pria berkemeja cokelat berjalan keliling membagi-bagikan kartu nama caleg.
Minut, BeritaManado.com – Tak ada rotan, akarpun jadi. Saat jalan-jalan protokol penuh dengan baliho calon legislatif (Caleg), rumah ibadah pun jadi serbuan pembagian alat peraga kampanye (APK) semisal kartu nama caleg.
Meski larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
Seperti yang terjadi dalam rapat bersama Wanita Kaum Ibu (WKI) di GMIM Kanisah Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (13/2/2019).
Disela-sela Pnt WKI Sinode GMIM Adriana Dondokambey membawakan sambutan, terjadi aksi bagi-bagi kartu nama calon legislatif paket lengkap PDIP mulai dari DPR RI Adriana Dondokambey, DPRD Sulut Berty Kapojos dan DPRD Minut Denny Lolong.
Menurut laporan warga, ketiga calon legislatif tersebut menghadiri langsung rapat dalam gereja, sementara yang membagikan adalah seorang pria mengenakan kemeja cokelat, belum diketahui identitasnya.
Ketua PDIP Minut Denny Lolong, membenarkan kehadirannya di lokasi acara, namun mengaku tidak tahu kalau ada yang membagi-bagikan kartu nama.
“Saya hadir, tapi tidak tahu kalau ada pembagian APK,” ujar Lolong saat dikonfirmasi Kamis (14/2/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH mengingatkan calon legislatif untuk taat dalam aturan.
“Dalam Undang Undang sudah dilarang menggunakan fasilitas pemerintah baik itu tempat ibadah, maupun lembaga pendidikan. Kami juga meminta masyarakat untuk melapor jika ada dugaan pelanggaran seperti ini,” kata Rahman.
(Finda Muhtar)