Manado – Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah salah-satunya bertujuan
memberikan jaminan kepastian hukum serta terpenuhinya kepuasan wajib pajak atas pelayanan administrasi daerah.
“Ada masyarakat membayar tapi tidak puas dikarenakan pelayanan tidak baik karena protap belum diatur dengan baik. Masyarakat perlu tahu uang yang dibayar itu digunakan untuk apa”, ujar Gubernur SH Sarundajang pada rapat paripurna di DPRD Sulut awal pekan ini.
“Seperti yang saya lihat satu kabupaten dilakukan perbaikan jalan kemudian ada papan tertulis ‘Hati-hati jalan ini sedang diperbaiki menggunakan uang dari pajak anda’. Jadi, masyarakat juga puas karena mengetahui pajak yang dibayar untuk pembangunan”, tambah Sarundajang.
Tujuan lain dari perubahan Perda lanjut Sarundajang untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Peningkatan tertib administrasi pengelolaan pajak serta terwujudnya pelayanan pajak daerah dengan sistem informasi yang berbasis IpTek.
(jerrypalohoon)